Yayasan Pesona Tropis Alam Indionesia (PETAI) bekerjasama dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah XV Kabanjahe menyelengarakan kegiatan konsolidasi dalam rangka memperkuat pemahaman mengenai implementasi Perhutanan Sosial (PS) dengan menyasar Kelompok Tani Hutan (KTH) yang telah memiliki Izin dari Menteri LHK, yaitu KTH Setia Kawan Desa Sukamaju, KTH Bawak Desa Rih Tengah, KTH Delleng Merdeka Desa Gunung Saribu dan KTH Perjalangen Desa Kutambaru maupun KTH yang sedang mengajukan permohonan izin seperti KTH Bangun Sinembah Desa Lauriman dan KTH Maulana Hijau Desa Pangambatan yang berada di Kabupaten Karo.
Sebanyak 30 orang masyarakat perwakilan dari 6 KTH di Kabupaten Karo menghadiri kegiatan ini, mereka terdiri atas para petani, masyarakat lokal, dan pemangku kepentingan terkait, yang memiliki peran penting dalam pengelolaan hutan di wilayah tersebut.
Kegiatan konsolidasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai konsep dan kebijakan implementasi Perhutanan Sosial (PS). Perhutanan Sosial adalah suatu bentuk pengelolaan hutan yang melibatkan masyarakat lokal dalam hak dan kewajiban pengelolaan serta pemanfaatan sumber daya hutan yang berkelanjutan. Skema PS terdiri atas Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Adat (HA), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), dan Kemitraan Kehutanan.
Kegiatan ini juga dimaksudkan untuk memperkuat rencana kelola usaha Perhutanan Sosial oleh masyarakat. Rencana kelola usaha PS merupakan suatu dokumen yang merinci kegiatan pengelolaan hutan secara terencana, termasuk dalam hal pengelolaan sumber daya alam, pemasaran hasil hutan, dan pengembangan potensi ekonomi masyarakat local. Dalam konsolidasi ini, peserta diberikan bimbingan dan pemahaman tentang langkah-langkah konkret yang harus dilakukan dalam merencanakan dan mengimplementasikan rencana kelola usaha PS di masing-masing lokasi.
Kegiatan ini merupakan langkah awal yang penting dalam upaya mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan dan pelestarian lingkungan di wilayah tersebut. Dengan kolaborasi yang kuat antara masyarakat, pemerintah, dan sektor swasta, diharapkan dapat terwujud pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat yang meningkat dalam jangka panjang.