PETAI melakukan kegiatan sosialisasi dan Focused Group Discussion (FGD) dengan tema “Sosialisasi dan Diskusi Terfokus Pengelolaan Kawasan Hutan oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Terkait dengan Kebijakan Perhutanan Sosial di Kabupaten Pakpak Bharat”.
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya dari Konsorsium PETAI dalam rangka memfasilitasi pertemuan antara pemangku kawasan (KPH), Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat, masyarakat penerima IUPHKm serta masyarakat yang langsung atau berdampingan dengan hutan agar adanya keinginan bersama dalam melakukan perlindungan dan pengamanan kawasan hutan melalui kegiatan perhutanan.
Materi yang disampaikan mencakup konsep dan kebijakan perhutanan sosial serta peluang masyarakat dalam mendapatkan hak kelola hutan di Kabupaten Pakpak Bharat, Peran dan fungsi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dalam pengelolaan kawasan hutan di Pakpak Bharat dan kaitannya dengan program perhutanan sosial serta shared learning proses pengajuan hingga terbitnya IUPHKm oleh Menteri LHK di Kabupaten Pakpak Bharat.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala KPH XIV Sidikalang, Karolin S. Simanjuntak, SH. MAP yang mengungkapkan bahwa program yang dilaksanakan konsorsium PETAI ini sangat membantu Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat khususnya KPH Wil XIV Sidikalang dalam rangka menyiapkan HKm di wilayah Pakpak Bharat. Karolin menyatakan bahwa HKm menjadi salah satu solusi bagaimana masyarakat bisa mengelola hutan untuk kesejahteraannya.
“Dengan HKm ini kita tidak dianggap lagi mencuri di rumah sendiri, karena ada legalitas dan tentunya berdampak pada kelayakan hidup dan tetap menjaga kelestarian hutan. Ini adalah salah satu tujuan dibentuknya kelompok HKm ini,” katanya.
Oleh karena itu beliau menghimbau kepada seluruh masyarakat sekitar hutan yang ada di Kabupaten Pakpak Bharat agar dapat melihat potensi kawasannya apakah itu hutan lindung atau hutan produksi agar dapat diusulkan kedalam skema perhutanan social.
Beliau juga mengajak instansi-instansi atau dinas-dinas terkait di Kabupaten Pakpak Bharat agar dapat membantu masyarakat yang telah memiliki IUPHKm pada 3 desa dampingan Konsorsium PETAI, yaitu Desa Aornakan I, Desa Kuta Tinggi dan Desa Sibongkaras baik bantuan berupa pelatihan, peralatan dan lain sebagainya.
Perwakilan Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Ir. Bresman Marpaung, menegaskan bahwa proses pengajuan HKm oleh kelompok masyarakat di Pakpak Bharat yang didampingi oleh Konsorsium PETAI bisa menjadi model pengajuan HKm ke depannya.
Konsorsium PETAI sejak awal telah berkoordinasi dan berkomunikasi secara aktif dalam setiap tahapannya. Sehingga dalam proses pengusulann Hkm tersebut benar-benar siap sebelum diusulkan terutama pada tingkatan kelompok calon HKm nya.
“Konsorsium PETAI ini bisa jadi model, artinya semuanya benar-benar sudah mantap sejak awal, kemudian baru diusulkan. Ini lebih memudahkan terutama dalam kesiapan kelompoknya, karena itu kami juga akan komit menjadikan ini sebagai prioritas,” terangnya.
Skema HKm saat ini adalah peluang paling memungkinkan untuk masyarakat di sekitar kawasan hutan agar dapat mengelola hutan. Tentunya dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi, terutama di tingkat kelompok. Kelompok di Pakpak Bharat perlu bersyukur ada Konsorsium PETAI yang mendampingi sehingga dalam prosesnya bisa lebih mudah bagi masyarakat.
Program Manager PETAI, Rangga Bayu Basuki, kemudian memaparkan pembelajaran selama mendampingi masyarakat mulai dari pengajuan hingga terbitnya IUPHKm oleh Menteri LHK.
Pemaparan dimulai dari sejarah dampingan HKm di 3 Desa di Kabupaten Pakpak Bharat, yaitu dari usulan HKm yang terdahulu pada tahun 2011 yang telah diusulkan oleh Bupati Pakpak Bharat.
Selanjutnya paparan tentang keberhasilan atau capaian program terbentuknya kelompok tani mandiri di 3 desa yang diawali dengan legalitas kelompok dari kepala desa melakukan berbagai macam kegiatan-kegiatan mulai dari pelatihan-pelatihan, managemen organisasi, pemetaan partisifatif, sekolah lapang sehingga sampai terbitnya IUPHKm oleh Menteri LHK.