“Sinergitas dan kolaborasi multipihak dalam penyamaan persepsi untuk mendukung kemitraan konservasi di Taman Nasional Gunung Leuser menjadi kunci penyelesaian masalah dalam dinamika Kelompok Tani Hutan Konservasi”
Pada 17 Maret 2020 telah dilakukan kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara 12 KTHK, Perwakilan DPRD Kab Langkat di Pondok Restorasi Kelompok Tani Hutan Konservasi Berkat Jaya, kegiatan ini merupakan tidak lanjut lokakarya dan audiensi yang telah dilakuakan oleh FORKOMPIMCAM, sekaligus tindak lanjut dari koordinasi terkait penguatan fungsi Kawasan Hutan TNGL dan program Kemitraan Konservasi dengan pimpinan DPRD Kab. Langkat (Dr. Donny Setha ST.SH.MH) kabupaten langkat yang dilaksanakan pada hari rabu tanggal 5 Februari 2020 di Gedung DPRD Kab. Langkat.
Pimpinan DPRD Kab. Langkat dan Kepala BPTN WIl III TNGL saat kegiatan 17 Maret 2019
Dalam acara kunjungan lapangan tersebut, pimpinan DPRD Kab. Langkat Dr. Donny Setha ST.SH.MH menekankan kembali agar konflik kelola lahan tingkat tapak tidak terjadi kembali dengan mulai melakukan pendekatan sosialisasi dalam proses perangkulan petani-petani non Kemitraan yang benar-benar masyarakat berdomisili di Kabupaten Langkat. Bagi oknum-oknum yang bukan berdomisili di Kab. Langkat namun memiliki lahan dalam kawasan TNGL Seksi 6 resort Sekoci-Lepan agar segera di identifikasi dan dilakukan proses Hukum.
Matsah Sitepu mewakili kelompok tani menyampaikan harapan besar kepada pihak Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser beserta jajaran GAKUM yang memang memiliki wewenang dalam proses hukum dalam kawasan Taman Nasional untuk bisa segera melakukan identifikasi dan proses terhadap pihak-pihak yang bukan KTHK karena sering terjadi kemungkinan konflik karena gesekan-gesekan di lapangan.
Yayasan Petai dalam kesempatan ini diwakilkan oleh Asrul Nainggolan (Project Coordinator Restorasi dan Pemulihan Ekosistem) memaparkan Bahwa Yayasan PETAI akan menjadi lembaga mitra yang merangkul semua petani yang sudah bermitra maupun yg masih mau bermitra. PETAI juga memberikan sosialisasi kepada petani2 yg bukan anggota KTHK tapi yg ingin membentuk KTHK. PETAI juga menyarankan bahwa petani yg sudah mendapat ijin kelola agar bisa membantu mensosialisasi dan membantu petani non kthk utk bisa menjadi mitra kthk, dan yg non KTHK yg tidak ingin bermitra sebaiknya tidak menjadi provokasi yg bisa berdampak konflik di kawasan TNGL
Pihak GAKKUM dalam acara diskusi tersebut menyampaikan bahwa mereka belum pernah mendapat laporan atau berita acara suatu kejadian dari pihak BBTNGL khususnya seksi 6 resort Sekoci-Lepan mengenai kejadian-kejadian (konflik) yang sudah pernah terjadi di lahan selama ini, sehingga pihak GAKUM belum bisa melakukan suatu tindakan atau aksi dikarenakan belum adanya laporan atau berita acara yang dimaksud.
by : Intan Pransischa